Tugas pokok guru adalah “mengajar”, dan dalam prosesnya, juga melaksanakan tugas-tugas mendidik. Setiap guru, baik berstatus guru penuh atau mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ketua jurusan, dll tetap mempunyai kewajiban beban kerja mengajar.
Beban kerja kerja tersebut diatur secara jelas dalam buku pedoman yang diterbitkan oleh Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. Buku pedoman ini menjelaskan tugas-tugas guru, beban tatap muka, serta contoh format SK Kepala Sekolah mengenai beban mengajar seseorang guru.
Untuk melihat secara jelas buku pedoman, silakan download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda :